KECELAKAAN maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Minggu (22-1), sungguh mengenaskan. Pelaku penabrak, Afriyani Susanti (29), terbukti positif menggunakan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) serta mengonsumsi minuman keras saat mengemudi.
Kasus ini seharusnya mendorong kaum agamawan untuk menabuh lebih kencang lagi genderang jihad memberantas penyalahgunaan narkoba. Tak bisa dipungkiri, membasmi narkoba merupakan panggilan dan kewajiban jihad dalam kurun kekinian. Sebab, narkoba terbukti merusak sendi-sendi agama untuk memelihara kelangsungan, keselamatan, serta kebahagiaan hidup manusia. Sebagaimana kesepakatan para ulama, agama diturunkan ke dunia dengan lima tujuan mendasar, yaitu menjaga al-diin (agama), al-nasl (keturunan), al-maal (harta), al-aql (akal), dan al-i'rdli (harga diri).
Mati Nurani
Efek berantai penggunaan narkoba telah memorakmorandakan lima tujuan dan kebutuhan dasar manusia tersebut sehingga dibutuhkan perlawanan ekstra. Kasus yang dialami Afriyani Susanti merupakan satu dari sekian bukti betapa narkoba merusak sendi kemanusiaan. Meskipun efek penggunaan narkoba berbeda-beda untuk setiap jenisnya, secara keseluruhan bisa menurunkan daya pikir dan analisis. Tak heran jika fungsi akal dan analisis sopir maut tersebut menjadi tak terkendali saat terjadi kecelakaan.
Yang membuat nurani kemanusiaan semakin menjerit, ternyata sang sopir tidak menampakkan penyesalan sedikit pun sesaat setelah menabrak pejalan kaki. Fakta ini membuktikan bahwa harga diri sebagai penopang rasa malu ketika melakukan kesalahan fatal seperti tak dianggap lagi sebagai urusan penting. Kesadaran nurani dan penyesalan telah mencelakai dan membunuh sembilan orang ternyata harus menunggu hilangnya efek penggunaan narkoba.
Dalam banyak kasus lain, ketika seseorang telah mengalami ketergantungan narkoba, akal dan nurani menjadi mati. Demi kesenangan setan itu, tidak sedikit di antara pencandu yang menjual semua harta yang dimiliknya, bahkan milik keluarganya. Jika sudah habis, jalan pintas juga sering dilakukan dengan cara mencuri, merampas, merampok, dan tindakan kriminal lainnya. Ujungnya, pelaku hanya ingin mendapat uang untuk dibelikan narkoba.
Merusak Keluarga
Bagi pencandu yang sudah berkeluarga, alih-alih bisa memberi nafkah dan bekal kehidupan yang memadai bagi anak dan istrinya, justru dia menjadi perusak. Bukannya memberi harapan hidup yang lebih cerah, si pencandu malah mengabaikan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
Dapat dipastikan semua kasus narkoba selalu mengorbankan anak-anak mereka dan membuat kewajiban menjaga keturunan tidak lagi tertunaikan. Tunanurani dan tunaakal otomatis membuat keberagamaan pencandu semakin terpinggirkan dari keseharian karena perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama. Tak berlebihan jika kejahatan narkoba disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampak berantai yang ditimbulkan dapat menggoyahkan sendi-sendi peradaban.
Narkoba juga menjadi payung besar dari segala kejahatan karena ia bisa mendorong pelakunya untuk melakukan kejahatan lain untuk memenuhi hasrat mengonsumsi narkoba. Tidak sedikit kejahatan berupa perampokan, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, prostitusi, dan lainnya berkaitan dengan narkoba.
Dalam pemahaman agama, kondisi ini sesungguhnya bermakna bahwa tantangan dan jawaban jihad di era kontemporer adalah perlawanan masif terhadap penyalahgunaan narkoba. Seruan ini semakin penting dikumandangkan karena narkoba terus merebak dengan sindikat yang terorganisasi begitu rapi.
Pelaku penyalahgunaan narkoba kini bukan lagi monopoli sekelompok profesi tertentu, melainkan merambah hampir di semua kalangan. Si pencandu ada yang berprofesi sebagai artis, birokrat, pelajar, mahasiswa, profesional, akademisi, legislatif, eksekutif, atlet, pilot, bahkan aparat penegak hukum.
Perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba semakin menemukan momentumnya karena peredarannya juga meningkat setiap tahunnya. Data yang dikeluarkan kepolisian menyebutkan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2011 meningkat 12% dibanding tahun 2010. Jenis penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada 2010 sebanyak 23.531 kasus, sementara setahun berikutnya menjadi 26.500 kasus. Jenis psikotropika juga melonjak 55% dari hanya 949 kasus pada tahun 2010 menjadi 1.478 kasus di tahun 2011.
Sementara dilihat dari pelakunya, mayoritas adalah mereka yang berada dalam usia produktif. Menurut survei Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2009 adalah 1,99% dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau 3,6 juta orang.
Pada 2010, prevalensi ini meningkat menjadi 2,21% atau sekitar 4,02 juta orang. Pada 2011, penyalahgunaan meningkat 2,8% atau sekitar 5 juta orang. Data ini menunjukkan narkoba adalah ancaman faktual terhadap eksistensi generasi muda dan bisa berdampak pada musnahnya satu generasi anak bangsa.
Kehidupan Beradab
Melihat dampak penyalahgunaan narkoba yang sedemikian akut, sudah sewajarnya perlawanan terhadap narkoba dikategorikan sebagai jihad (holy war) kontemporer. Jika selama ini jihad dimaknai sebagai "perang" yang identik dengan pertumpahan darah, sudah saatnya terminologi jihad disesuaikan dengan konteks kekinian untuk menjaga keharmonisan tatanan sosial.
Jihad adalah aktualisasi tindakan ikhlas untuk mengorbankan harta dan jiwa bagi kemanusiaan universal sesuai dengan misi agama dalam mewujudkan keselamatan bagi umat manusia. Meminjam istilah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (1952—1957), A.R. Sutan Mansyur, jihad di sini bermakna bekerja sepenuh hati untuk membangun, menegakkan, dan menyusun kehidupan yang beradab.
Dalam upaya menerjemahkan jihad melawan narkoba, sudah saatnya institusi keagamaan, organisasi sosial, dan lain-lainnya untuk segera turun tangan. Berbagai lembaga dan organisasi ini harus menyatakan perang secara lebih konsisten dan terarah terhadap penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, jika perlu lembaga-lembaga ini dapat mengeluarkan fatwa tentang kewajiban melakukan jihad melawan narkoba. Jihad semacam inilah yang sesungguhnya relevan dengan kondisi Indonesia kontemporer masa kini dan di masa mendatang karena narkoba adalah borok peradaban. (*)
Sumber: Lampung Post, 8 Februari 2012
Kasus ini seharusnya mendorong kaum agamawan untuk menabuh lebih kencang lagi genderang jihad memberantas penyalahgunaan narkoba. Tak bisa dipungkiri, membasmi narkoba merupakan panggilan dan kewajiban jihad dalam kurun kekinian. Sebab, narkoba terbukti merusak sendi-sendi agama untuk memelihara kelangsungan, keselamatan, serta kebahagiaan hidup manusia. Sebagaimana kesepakatan para ulama, agama diturunkan ke dunia dengan lima tujuan mendasar, yaitu menjaga al-diin (agama), al-nasl (keturunan), al-maal (harta), al-aql (akal), dan al-i'rdli (harga diri).
Mati Nurani
Efek berantai penggunaan narkoba telah memorakmorandakan lima tujuan dan kebutuhan dasar manusia tersebut sehingga dibutuhkan perlawanan ekstra. Kasus yang dialami Afriyani Susanti merupakan satu dari sekian bukti betapa narkoba merusak sendi kemanusiaan. Meskipun efek penggunaan narkoba berbeda-beda untuk setiap jenisnya, secara keseluruhan bisa menurunkan daya pikir dan analisis. Tak heran jika fungsi akal dan analisis sopir maut tersebut menjadi tak terkendali saat terjadi kecelakaan.
Yang membuat nurani kemanusiaan semakin menjerit, ternyata sang sopir tidak menampakkan penyesalan sedikit pun sesaat setelah menabrak pejalan kaki. Fakta ini membuktikan bahwa harga diri sebagai penopang rasa malu ketika melakukan kesalahan fatal seperti tak dianggap lagi sebagai urusan penting. Kesadaran nurani dan penyesalan telah mencelakai dan membunuh sembilan orang ternyata harus menunggu hilangnya efek penggunaan narkoba.
Dalam banyak kasus lain, ketika seseorang telah mengalami ketergantungan narkoba, akal dan nurani menjadi mati. Demi kesenangan setan itu, tidak sedikit di antara pencandu yang menjual semua harta yang dimiliknya, bahkan milik keluarganya. Jika sudah habis, jalan pintas juga sering dilakukan dengan cara mencuri, merampas, merampok, dan tindakan kriminal lainnya. Ujungnya, pelaku hanya ingin mendapat uang untuk dibelikan narkoba.
Merusak Keluarga
Bagi pencandu yang sudah berkeluarga, alih-alih bisa memberi nafkah dan bekal kehidupan yang memadai bagi anak dan istrinya, justru dia menjadi perusak. Bukannya memberi harapan hidup yang lebih cerah, si pencandu malah mengabaikan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
Dapat dipastikan semua kasus narkoba selalu mengorbankan anak-anak mereka dan membuat kewajiban menjaga keturunan tidak lagi tertunaikan. Tunanurani dan tunaakal otomatis membuat keberagamaan pencandu semakin terpinggirkan dari keseharian karena perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama. Tak berlebihan jika kejahatan narkoba disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampak berantai yang ditimbulkan dapat menggoyahkan sendi-sendi peradaban.
Narkoba juga menjadi payung besar dari segala kejahatan karena ia bisa mendorong pelakunya untuk melakukan kejahatan lain untuk memenuhi hasrat mengonsumsi narkoba. Tidak sedikit kejahatan berupa perampokan, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, prostitusi, dan lainnya berkaitan dengan narkoba.
Dalam pemahaman agama, kondisi ini sesungguhnya bermakna bahwa tantangan dan jawaban jihad di era kontemporer adalah perlawanan masif terhadap penyalahgunaan narkoba. Seruan ini semakin penting dikumandangkan karena narkoba terus merebak dengan sindikat yang terorganisasi begitu rapi.
Pelaku penyalahgunaan narkoba kini bukan lagi monopoli sekelompok profesi tertentu, melainkan merambah hampir di semua kalangan. Si pencandu ada yang berprofesi sebagai artis, birokrat, pelajar, mahasiswa, profesional, akademisi, legislatif, eksekutif, atlet, pilot, bahkan aparat penegak hukum.
Perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba semakin menemukan momentumnya karena peredarannya juga meningkat setiap tahunnya. Data yang dikeluarkan kepolisian menyebutkan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2011 meningkat 12% dibanding tahun 2010. Jenis penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada 2010 sebanyak 23.531 kasus, sementara setahun berikutnya menjadi 26.500 kasus. Jenis psikotropika juga melonjak 55% dari hanya 949 kasus pada tahun 2010 menjadi 1.478 kasus di tahun 2011.
Sementara dilihat dari pelakunya, mayoritas adalah mereka yang berada dalam usia produktif. Menurut survei Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2009 adalah 1,99% dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau 3,6 juta orang.
Pada 2010, prevalensi ini meningkat menjadi 2,21% atau sekitar 4,02 juta orang. Pada 2011, penyalahgunaan meningkat 2,8% atau sekitar 5 juta orang. Data ini menunjukkan narkoba adalah ancaman faktual terhadap eksistensi generasi muda dan bisa berdampak pada musnahnya satu generasi anak bangsa.
Kehidupan Beradab
Melihat dampak penyalahgunaan narkoba yang sedemikian akut, sudah sewajarnya perlawanan terhadap narkoba dikategorikan sebagai jihad (holy war) kontemporer. Jika selama ini jihad dimaknai sebagai "perang" yang identik dengan pertumpahan darah, sudah saatnya terminologi jihad disesuaikan dengan konteks kekinian untuk menjaga keharmonisan tatanan sosial.
Jihad adalah aktualisasi tindakan ikhlas untuk mengorbankan harta dan jiwa bagi kemanusiaan universal sesuai dengan misi agama dalam mewujudkan keselamatan bagi umat manusia. Meminjam istilah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (1952—1957), A.R. Sutan Mansyur, jihad di sini bermakna bekerja sepenuh hati untuk membangun, menegakkan, dan menyusun kehidupan yang beradab.
Dalam upaya menerjemahkan jihad melawan narkoba, sudah saatnya institusi keagamaan, organisasi sosial, dan lain-lainnya untuk segera turun tangan. Berbagai lembaga dan organisasi ini harus menyatakan perang secara lebih konsisten dan terarah terhadap penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, jika perlu lembaga-lembaga ini dapat mengeluarkan fatwa tentang kewajiban melakukan jihad melawan narkoba. Jihad semacam inilah yang sesungguhnya relevan dengan kondisi Indonesia kontemporer masa kini dan di masa mendatang karena narkoba adalah borok peradaban. (*)
Sumber: Lampung Post, 8 Februari 2012