07 Februari 2012

Berjihad Melawan Narkoba

KECELAKAAN maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Minggu (22-1), sungguh mengenaskan. Pelaku penabrak, Afriyani Susanti (29), terbukti positif menggunakan narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) serta mengonsumsi minuman keras saat mengemudi.
Kasus ini seharusnya mendorong kaum agamawan untuk menabuh lebih kencang lagi genderang jihad memberantas penyalahgunaan narkoba. Tak bisa dipungkiri, membasmi narkoba merupakan panggilan dan kewajiban jihad dalam kurun kekinian. Sebab, narkoba terbukti merusak sendi-sendi agama untuk memelihara kelangsungan, keselamatan, serta kebahagiaan hidup manusia. Sebagaimana kesepakatan para ulama, agama diturunkan ke dunia dengan lima tujuan mendasar, yaitu menjaga al-diin (agama), al-nasl (keturunan), al-maal (harta), al-aql (akal), dan al-i'rdli (harga diri).

Mati Nurani
Efek berantai penggunaan narkoba telah memorakmorandakan lima tujuan dan kebutuhan dasar manusia tersebut sehingga dibutuhkan perlawanan ekstra. Kasus yang dialami Afriyani Susanti merupakan satu dari sekian bukti betapa narkoba merusak sendi kemanusiaan. Meskipun efek penggunaan narkoba berbeda-beda untuk setiap jenisnya, secara keseluruhan bisa menurunkan daya pikir dan analisis. Tak heran jika fungsi akal dan analisis sopir maut tersebut menjadi tak terkendali saat terjadi kecelakaan.
Yang membuat nurani kemanusiaan semakin menjerit, ternyata sang sopir tidak menampakkan penyesalan sedikit pun sesaat setelah menabrak pejalan kaki. Fakta ini membuktikan bahwa harga diri sebagai penopang rasa malu ketika melakukan kesalahan fatal seperti tak dianggap lagi sebagai urusan penting. Kesadaran nurani dan penyesalan telah mencelakai dan membunuh sembilan orang ternyata harus menunggu hilangnya efek penggunaan narkoba.
Dalam banyak kasus lain, ketika seseorang telah mengalami ketergantungan narkoba, akal dan nurani menjadi mati. Demi kesenangan setan itu, tidak sedikit di antara pencandu yang menjual semua harta yang dimiliknya, bahkan milik keluarganya. Jika sudah habis, jalan pintas juga sering dilakukan dengan cara mencuri, merampas, merampok, dan tindakan kriminal lainnya. Ujungnya, pelaku hanya ingin mendapat uang untuk dibelikan narkoba.

Merusak Keluarga
Bagi pencandu yang sudah berkeluarga, alih-alih bisa memberi nafkah dan bekal kehidupan yang memadai bagi anak dan istrinya, justru dia menjadi perusak. Bukannya memberi harapan hidup yang lebih cerah, si pencandu malah mengabaikan kewajibannya sebagai anggota keluarga.
Dapat dipastikan semua kasus narkoba selalu mengorbankan anak-anak mereka dan membuat kewajiban menjaga keturunan tidak lagi tertunaikan. Tunanurani dan tunaakal otomatis membuat keberagamaan pencandu semakin terpinggirkan dari keseharian karena perilakunya bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama. Tak berlebihan jika kejahatan narkoba disebut sebagai kejahatan kemanusiaan karena dampak berantai yang ditimbulkan dapat menggoyahkan sendi-sendi peradaban.
Narkoba juga menjadi payung besar dari segala kejahatan karena ia bisa mendorong pelakunya untuk melakukan kejahatan lain untuk memenuhi hasrat mengonsumsi narkoba. Tidak sedikit kejahatan berupa perampokan, penganiayaan, pembunuhan, pencurian, prostitusi, dan lainnya berkaitan dengan narkoba.
Dalam pemahaman agama, kondisi ini sesungguhnya bermakna bahwa tantangan dan jawaban jihad di era kontemporer adalah perlawanan masif terhadap penyalahgunaan narkoba. Seruan ini semakin penting dikumandangkan karena narkoba terus merebak dengan sindikat yang terorganisasi begitu rapi.
Pelaku penyalahgunaan narkoba kini bukan lagi monopoli sekelompok profesi tertentu, melainkan merambah hampir di semua kalangan. Si pencandu ada yang berprofesi sebagai artis, birokrat, pelajar, mahasiswa, profesional, akademisi, legislatif, eksekutif, atlet, pilot, bahkan aparat penegak hukum.
Perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba semakin menemukan momentumnya karena peredarannya juga meningkat setiap tahunnya. Data yang dikeluarkan kepolisian menyebutkan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2011 meningkat 12% dibanding tahun 2010. Jenis penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada 2010 sebanyak 23.531 kasus, sementara setahun berikutnya menjadi 26.500 kasus. Jenis psikotropika juga melonjak 55% dari hanya 949 kasus pada tahun 2010 menjadi 1.478 kasus di tahun 2011.
Sementara dilihat dari pelakunya, mayoritas adalah mereka yang berada dalam usia produktif. Menurut survei Badan Narkotika Nasional (BNN), prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2009 adalah 1,99% dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau 3,6 juta orang.
Pada 2010, prevalensi ini meningkat menjadi 2,21% atau sekitar 4,02 juta orang. Pada 2011, penyalahgunaan meningkat 2,8% atau sekitar 5 juta orang. Data ini menunjukkan narkoba adalah ancaman faktual terhadap eksistensi generasi muda dan bisa berdampak pada musnahnya satu generasi anak bangsa.

Kehidupan Beradab
Melihat dampak penyalahgunaan narkoba yang sedemikian akut, sudah sewajarnya perlawanan terhadap narkoba dikategorikan sebagai jihad (holy war) kontemporer. Jika selama ini jihad dimaknai sebagai "perang" yang identik dengan pertumpahan darah, sudah saatnya terminologi jihad disesuaikan dengan konteks kekinian untuk menjaga keharmonisan tatanan sosial.
Jihad adalah aktualisasi tindakan ikhlas untuk mengorbankan harta dan jiwa bagi kemanusiaan universal sesuai dengan misi agama dalam mewujudkan keselamatan bagi umat manusia. Meminjam istilah Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (1952—1957), A.R. Sutan Mansyur, jihad di sini bermakna bekerja sepenuh hati untuk membangun, menegakkan, dan menyusun kehidupan yang beradab.
Dalam upaya menerjemahkan jihad melawan narkoba, sudah saatnya institusi keagamaan, organisasi sosial, dan lain-lainnya untuk segera turun tangan. Berbagai lembaga dan organisasi ini harus menyatakan perang secara lebih konsisten dan terarah terhadap penyalahgunaan narkoba.
Bahkan, jika perlu lembaga-lembaga ini dapat mengeluarkan fatwa tentang kewajiban melakukan jihad melawan narkoba. Jihad semacam inilah yang sesungguhnya relevan dengan kondisi Indonesia kontemporer masa kini dan di masa mendatang karena narkoba adalah borok peradaban. (*)

Sumber: Lampung Post, 8 Februari 2012

04 Februari 2012

Meneladani Penegakan Hukum Nabi

Pada 12 Rabiul Awal 1433 H, bertepatan 5 Februari 2012 ini, umat Islam Indonesia memperingati hari lahir (maulid) Nabi Muhammad saw. Muhammad bukan saja teladan (uswah hasanah) dalam masalah rohani, tetapi juga contoh ideal tentang pemimpin dalam segala bidang. Maulid adalah penyegaran bagi masyarakat muslim untuk mengenang dan membumikan pesan-pesan profetiknya, terutama nilai egalitarianisme, kebebasan, dan keadilan.
Dalam konteks kehidupan Indonesia kontemporer, sungguh tepat jika Maulid Nabi ini dijadikan refleksi untuk mengenang dan membumikan pesan Nabi dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Sebab, kondisi kehukuman Indonesia menjadi semacam permainan, yang oleh para operatornya diberlakukan sesuai daya tawar masing-masing kasus. Tak heran jika hukum seringkali menampakkan wajah yang paradoksal ketika menyentuh kaum terhormat dengan rakyat jelata.

Kisah Ketimpangan
Ketimpangan penegakan hukum bagi kaum berada dengan melarat, sejak 14 abad silam telah diingatkan Nabi sebagai awal kebinasaan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, diceritakan bahwa pada zaman Nabi terjadi pencurian oleh seorang yang terhormat dan mempunyai kedudukan tinggi. Beberapa orang lantas menemui dan melobi Nabi supaya orang tadi dibebaskan dari hukuman.
Bukannya diterima, justru Nabi memberi petuah bahwa kebinasaan kaum terdahulu dikarenakan penegakan hukum. Sebab, hukum membiarkan kejahatan yang dilakukan oleh seorang bangsawan, sementara ia ditegakkan secara ketat kepada orang miskin. Untuk mempertajam pesan kesamaan manusia di depan hukum ini, Nabi juga menyatakan jika anaknya sendiri, Fatimah mencuri, maka Nabi pun tetap akan menghukumnya.
Perilaku ini menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan, tanpa memandang status terdakwa sebagai orang kaya atau miskin, terhormat ataupun tidak. Tak heran jika Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) mengukuhkannya sebagai satu dari 18 Law Giver terbesar sepanjang sejarah bersama Hammurabi, Julius Caesar, Justianian, dan Charlemagne.
Sementara itu, di Indonesia, hukum ternyata tak jauh beda dengan sebilah pisau: yang hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Hukum sangat tegas dan keras diterapkan pada “orang kecil”, tapi tak bertaji bila menyangkut “orang besar”. Pisau hukum mudah bisa dilihat dari kasus nenek Rasmiah, salah satu wong cilik yang harus berhadapan dengan hukum. Oleh Mahkamah Agung, dia dinyatakan bersalah mencuri piring, mangkuk, bahan sup buntut, dan pakaian bekas majikannya.
Sebelum kasus Rasmiah, masyarakat tentu tak melupakan kasus AAL yang dituduh mencuri sandal jepit di Sulawesi Tenggah. Juga ada kasus nenek Minah di Banyumas, November 2009, yang didakwa mencuri tiga buah kakao. Masyarakat juga tidak bisa melupakan kasus Manise yang mendekam di penjara selama 24 hari karena dituduh “mencuri” dua kilogram buah kapuk di Kabupaten Batang pada 2009.
Sementara di Kediri, Jawa Timur, dua buruh tani Basar Suyanto dan Kholil, yang merasakan pengapnya bui selama 2,5 bulan karena mencuri dua semangka. Tak terkecuali nasib Sumarjono dan Budiono, yang divonis enam bulan penjara karena mencuri tiga batang tebu milik tetangganya pada 2010.
Ragam contoh ini tampaknya hanya semacam fenomena gunung es, yang mungkin kejadian aslinya lebih banyak lagi. Sebab, bagaimanapun juga, media massa maupun LSM punya keterbatasan untuk mengakses semua keganjilan hukum di seluruh Indonesia.
Pada saat bersamaan, publik dihadapkan dengan ironitas penegakan hukum yang menimpa kalangan berduit. Robert Tantular, mantan Komisaris Utama Bank Century yang kini menjadi bola panas dan liar, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Padahal, bank ini yang –meminjam istilah mantan Wapres Jusuf Kalla- merampok uang rakyat, sehingga negara harus mengucurkan dana talangan (bail-out) Rp 6,7 triliun.
Sejarah juga mencatat banyak korupsi yang dilakukan anggota DPR/D, aparatur pemerintah, maupun para pengusaha yang biasanya menjadi pemasok uang suap, berujung bebas setelah melalui jalan “ular tangga” di lembaga-lembaga penegak hukum. Kasus hukum yang tidak kalah akrobatiknya juga bisa dilihat dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ketika para terpidana hanya mendapat vonis ringan. Termasuk kasus suap Wisma Atlet SEA Games, yang perkembangannya jauh dari harapan publik.

Skala Prioritas
Dalam khazanah ilmu hukum yang paling mendasar, setidaknya ada tiga ide unsur dasarnya: kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Memang hukum tidak mudah bisa diterapkan dalam tiga tujuannya itu sekaligus karena tak jarang antara satu aspek berbenturan dengan aspek lain. Di sinilah pentingnya keberadaan skala prioritas yang harus dijalankan, keadilan, kemudian kemanfaatan, dan barulah kepastian hukum.
Mungkin para penegak hukum perlu merenungkan saran almarhum Prof. Dr. Muslan Abdurrahman, SH, MH, pakar hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Dalam pidato pengukuhan guru besarnya, dia merekomendasikan perlunya setiap orang, terutama stakeholder pengadilan, memahami dan menjalankan hukum dengan kecerdasan spiritual. Kecerdasan rasional hanya akan membuat hukum terjebak dalam logika sekumpulan prosedur dan peraturan, sementara kecerdasan spiritual akan membuatnya berinteraksi dengan denyut nadi masyarakat.
Praktik semacam inilah yang telah diteladankan Nabi Muhammad saw, yang hari kelahirannya selalu dirayakan umat Islam setiap. Tentu tidak cukup hanya dengan merayakannya, tetapi juga mentransformasikan pesan-pesan profetiknya dalam kehidupan sehari-hari. Allah a’lam bi al-shawab.
Sumber: Republika, 4 Februari 2012

Solidaritas Imlek untuk Kemiskinan

Imlek dirayakan secara resmi oleh bangsa terhitung sejak mantan Presiden Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 19/2002 setelah sebelumnya mantan Presiden Gus Dur mengeluarkan Keppres Nomor 6/2000 yang menghapus diskriminasi terhadap etnis Tionghoa.
Lazimnya pergantian tahun baru apa pun, Imlek 2563 yang jatuh pada hari ini sudah sepantasnya tidak sekadar dimaknai sebagai momen menuju sejarah baru, melainkan juga spirit menuju kehidupan yang lebih baik sekaligus membawa pencerahan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kondisi Indonesia kontemporer, adalah penting menggali makna Imlek sebagai momentum berbagi terhadap sesama. Pemaknaan yang selaras dengan penggalangan kepedulian sosial ini semakin penting mengingat tidak sedikitnya warga Indonesia yang masih “terpaksa” hidup miskin.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 29,89 juta penduduk Indonesia masih tercatat sebagai orang miskin hingga September 2011. Angka itu memang turun 130.000 orang dibandingkan Maret 2011 yang sebesar 30,02 juta orang. Sudah tentu angka BPS itu akan semakin berlipat jumlahnya jika merujuk pada fakta sosial,terutama jika dikaitkan dengan kriteria garis kemiskinan. Sebab, BPS ternyata hanya mematok sepertigaan kriteria kemiskinan versi Bank Dunia, yakni pengeluaran USD2 per hari atau sekitar Rp18.000. Untuk membedakan seseorang yang tinggal di perkotaan sebagai miskin atau tidak, misalnya, BPS mematok Rp263.594 per kapita per bulan atau Rp8.786 per hari.
Bagi masyarakat yang paling awam pun tentu sangat mafhum jika nominal yang dijadikan garis kemiskinan oleh BPS ini hanya cukup untuk sekali makan. Lantas bagaimana dengan kebutuhan lain yang berupa transportasi, pangan, sandang,papan,dan lainlain untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL)? Tak aneh jika potret kemiskinan versi BPS ini masih bersifat buram karena hasilnya yang lebih bagus dari kenyataan yang dirasakan masyarakat.
Terlepas dari standar atau ukuran yang dipakai, jumlah orang miskin di Indonesia masih tetap banyak dan tingkat kesejahteraan pun masih sangat jauh dari makmur. Hampir setiap hari, melalui media massa elektronik maupun cetak, masyarakat disuguhi beragam kondisi masyarakat yang hidup dalam kekurangan. Tekanan kemiskinan membuat sebagian masyarakat menghalalkan segala cara untuk bisa mendapatkan kekayaan secara lebih dan praktis. Entah itu lewat undian, judi atau bahkan tindakan-tindakan kriminal perampokan,pembunuhan, pencurian, dan perampasan.
Sementara pada aras masyarakat yang terkena tekanan ekonomi struktural dan tidak punya kemampuan untuk mengikutinya, mereka menjadi patah arang dan tidak sedikit yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Fakta kemiskinan ini menunjukkan bahwa rumusan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”yang menempati urutan paling buncit Pancasila ternyata tidak jauh nasibnya: terbelakang dan hampir tak terurus! Silapanca ini terasa hanya enak didengar oleh telinga, tetapi masih jauh dalam kehidupan sehari-hari. Ia seakan menjadi “nilai langit” yang sulit dibumikan dalam ranah berbangsa dan bernegara.
Kesejahteraan yang seharusnya condong ke arah masyarakat secara luas ternyata hanya dinikmati oleh kalangan yang punya akses sosial, politik,dan ekonomi. Kemiskinan yang masif di Republik ini tentu cukup ironis jika disandingkan dengan kekayaan alam yang membentang dari satu ujung negara ke ujung lain.Sebab,negara ini sebenarnya tidak tergolong miskin dalam arti kepemilikan sumber daya alam. Mulai dari tetumbuhan sampai berbagai hasil tambang yang paling dicari manusia di muka bumi, hampir semuanya tersedia di republik ini.
Jika anugerah Tuhan yang melimpah itu dikelola secara maksimal dan benar, mestinya tidak boleh ada penduduk yang miskin. Mengingat kondisi kehidupan warga yang masih memprihatinkan, seyogianya Imlek tahuninidijadikanmomentumuntuk berbagi terhadap sesama. Perayaan Imlek seharusnya terfokus pada kegiatan yang menggambarkan besarnya solidaritas sosial terhadap mayoritas warga yang “terpaksa” menjalani hidup serbakekurangan. Imlek justru akan punya makna yang lebih bagi bangsa ini bila perayaannya diiringi dengan berbagai aktivitas bakti sosial,pemberian sumbangan maupun pemberdayaan atas warga yang tengah kesulitan.
Kesederhanaan perayaan Imlek juga menjadi petunjuk tentang kebesaran hati kalangan Tionghoa dalam menjalani hidup berbangsa dan bernegara. Sebab, meskipun kalangan ini mendapatkan banyak perlakuan diskriminatif dari penguasa selama hampir umur negara Indonesia, hal ini bukan berarti menjadi halangan untuk berkontribusi pada kehidupan berbangsa. Justru ketidakadilan ini harus dijadikan pendorong untuk semakin peduli terhadap kondisi masyarakat lain. Kesederhanaan perayaan Imlek tentu akan meningkatkan rasa kebersamaan (sense of togetherness), bahwa sebagai sebuah bangsa memang masih dituntut untuk tetap prihatin sebagai akibat dari krisis berkepanjangan.
Apalagi sama halnya dengan tahun baru lainnya, hakikat tahun baru Imlek bukan untuk berhura-hura atau berpesta pora, melainkan untuk merenung, berkontemplasi, bersujud syukur ke hadirat Tuhan, berintrospeksi, serta memperbaiki tali silaturahmi dan tali persaudaraan sesama manusia. Perayaan Tahun Baru Imlek di kala keadaan krisis tentu akan lebih tepat bila digunakan untuk lebih meningkatkan kepedulian sosial terhadap lingkungan.
Bahkan, kesediaan berbagi terhadap sesama justru relevan dengan makna Imlek itu sendiri, yaitu pernyataan syukur dan doa kepada Tuhan agar diberi keberuntungan dan kemakmuran yang lebih besar dalam satu tahun mendatang. Bukankah keberhasilan pernyataan syukur dan permohonan kepada Tuhan tidak semestinya dirayakan secara “beringas” terhadap lingkungan sosialnya? Gong Xi Fat Cai!
Sumber: Seputar Indonesia, 23 Januari 2012